Apa Itu Justice Collaborator yang Diajukan Bharada E? Ini Penjelasannya!

8 Agustus 2022, 19:04 WIB
Penjelasan Lengkap tentang Kedudukan Justice Collaborator pada Tindak Pidana /succo/Pixabay

INFOSEMARANGRAYA.COM – Apa itu justice collaborator yang diajukan Bharada E? Ini penjelasannya!

Belum lama ini Bharada mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo dimana dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara.

Baca Juga: Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Disebut Saksi Kunci Meskipun Statusnya Tersangka

Menurut Deolipa, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator dilakukan untuk membongkar insiden penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sesungguhnya.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan seperti yang dikutip dari nganjuk.pikiran-rakyat.com.

Adanya frasa justice collaborator ini memberikan istilah baru kepada publik.

Baca Juga: Bharada E Dikabarkan akan Menjadi Justice Collabolator Dalam Kasus Brigadir J, Apa Itu Justice Collabolator?

Bagi yang bertanya-tanya apakah justice collaborator itu, silakan simak penjelasannya di artikel ini.

Istilah justice collaborator merujuk pada pelaku tindak pidana yang bekerja sama dalam mengungkap sebuah kasus.

Dalam kasus Bharada E, artinya Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka mau bekerja sama untuk membongkar fakta dari insiden penembakan Brigadir J dengan tetap dilindungi oleh LPSK. Oleh karena itu, Bharada E disebut mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Baca Juga: Menguak Fakta, Siapa Brigadir RR dan Apa Peran Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Namun, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi apabila ingin mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4 Tahun 2011 Tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (WhistleBlower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Berdasarkan SEMA tersebut, pedoman untuk menentukan seseorang sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama adalah yang bersangkutan merupakan salah satu tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Baca Juga: Brigadir RR Resmi Jadi Tersangka Terkait Kasus Brigadir J, Netizen: Udah Kayak Permainan Catur

Atas bantuan yang diberikan oleh seorang justice collaborator, hakim dapat melakukan pertimbangan dalam menentukan pidana yang akan dijatuhkan.

Pertimbangan tersebut mencakup dua hal berikut.

a. menjatuhkan pidana percobaan bersyarat khusus; dan/atau

b. menjatuhkan pidana berupa pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah dalam perkara yang dimaksud.

Demikian penjelasan mengenai apa itu justice collaborator yang diajukan oleh Bharada E terkait status tersangka dirinya di dalam kasus insiden penembakan Brigadir J.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler