Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK, Disebut Saksi Kunci Meskipun Statusnya Tersangka

8 Agustus 2022, 19:00 WIB
Bharada E Ungkap Fakta Kematian Brigadir J, Ajudan Ferdy Sambo Bripka RR Ikut Jadi Tersangka /Tangkapan layar Twitter/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Penyelidikan terkait insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo masih terus bergulir. Kabar terbaru datang dari Bharada E yang mengajukan diri menjadi justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebagai informasi tambahan, saat awal kasus ini diselidiki, Bharada E memiliki status sebagai saksi dan meminta perlindungan kepada LPSK.

Namun, belum lama ini Bharada E telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga: Masih Worth It Dibeli Tahun 2022! 3 Jutaan Saja Langsung Dapat Iphone XR! Ini Daftar Harga Dan Spesifikasinya!

Mengenai perubahan status Bharada E menjadi tersangka ini, LPSK mengaku tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kepada Bharada E kecuali Bharada E bersedia menjadi justice collaborator.

“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, dikutip dari ANTARA News pada Kamis, 4 Agustus 2022.

Pihak LPSK juga menegaskan bahwa seorang tersangka yang ingin mendapatkan perlindungan dan menjadi justice collaborator harus memiliki persyaratan yang diberikan LPSK itu.

Baca Juga: Masih Mencari Link Download Dan Nonton Film Horor Ivanna Via LK12 Maupun Telegram? Berikut Linknya!

“Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” jelas Suroyo.

Di lain sisi, diketahui bahwa baru-baru ini Bharada E telah mengajukan diri sebagai justice collaborator ke LPSK terkait insiden penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Hal ini disampaikan langsung oleh pengacara baru Bharada E, Deolipa Yumara, pada Minggu, 7 Agustus 2022 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Menguak Fakta, Siapa Brigadir RR dan Apa Peran Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Menurut Deolipa, pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator dilakukan untuk membongkar insiden penembakan Brigadir J sebagaimana fakta sesungguhnya.

“Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborator dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK,” ujar Deolipa seperti yang dikutip dari nganjuk.pikiran-rakyat.com.

Selain itu, Deolipa turut menyebutkan hal lain dimana menurutnya dalam insiden penembakan Brigadir J ini terdapat perintah pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Saat ini tim kuasa hukum Bharada E disebut telah mengantongi dalang dibalik dugaan pembunuhan Brigadir J meskipun belum mengungkapkan siapa nama tersebut kepada publik.***

Editor: Alfiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler