Syarat Perjalanan Selama Libur Nataru via Pesawat, Kapal, dan Kereta Api

20 Desember 2021, 15:55 WIB
Ilustrasi: CDC Rilis Rekomendasi Tujuan Perjalanan Berdasarkan Tingkat Risiko Covid-19, Indonesia Masuk Level 1, Risiko Rendah? /ANTARA FOTO/Fauzan

INFOSEMARANGRAYA.COM -Berikut ini syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api selama Nataru. 

Seperti yang kita tau, pemerintah mulai memperketat kebijakan perjalanan jelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini sebagai upaya dalam pencegahan Virus Corona terutama karena adanya Varian terbaru Omicron.

Calon penumpang diharuskan menaati syarat dan ketentuan yang ditetapkan. Hal ini tidak lain guna menekan laju kasus Covid-19 di masa pandemi, terlebih masuknya varian Omicron di Indonesia yang ditemukan pertama kali pada Kamis, 16 Desember 2021

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

Berikut adalah syarat bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi pesawat, kapal laut, kereta api:

Syarat naik pesawat selama Nataru

Berdasarkan unggahan Angkasa Pura Airports pada 17 Desember 2021, syarat bepergian dengan pesawat terbang ini berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Wilayah Jawa-Bali:

- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

- Surat keterangan hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Luar Jawa-Bali:

- Kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

- Hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau

Baca Juga: PPKM Level 3 Batal, Pemerintah Rilis Aturan Baru Perjalanan Saat Nataru, Berlaku 24 Desember - 2 Januari 2022

- Hasil negatif Covid-19 melalui rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Apa Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban Satgas Covid-19

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin.

-Terkait dengan poin sebelumnya, pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit

-Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Syarat naik kapal selama Nataru

Kabar ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram PT PELNI Cabang Semarang pada 16 Desember 2021.

Ketentuan perjalanan dengan kapal di masa libur Nataru ini sesuai dengan SE Satgas No. 24 dan SE Menhub No. 110 Tahun 2021. 

Ketentuan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

- Calon penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Calon penumpang wajib menunjukkan vaksin lengkap (vaksin dosis satu dan dosis dua). Pelaku perjalanan diwajibkan pula menunjukkan hasil rapid antigen 1x24 jam sebelum kapal berangkat.

- Penumpang usia di bawah 12 tahun diwajibkan swab PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum berangkat. 

- Penumpang usia dewasa (12 tahun ke atas) tidak divaksin dosis lengkap karena alasan medis, mobilitasnya dibatasi sementara.

Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR

Syarat perjalanan dengan Kereta Api

Untuk syarat perjalanan dengan kereta api di masa libur Nataru merujuk dari SE No. 112 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan pada 11 Desember 2021.

- Wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap (dosis pertama dan kedua), dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. 

- Pelaku perjalanan usia dewasa atau berusia di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan bepergian.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun. Dengan syarat didampingi orangtua.

- Calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler