Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat?

7 Desember 2021, 14:27 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Serentak Saat Nataru, Aturan dan Syarat Perjalanan Tetap Diperketat /Dok. Isu Bogor

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah memutuskan untuk membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru di seluruh Indonesia. 

Hal ini sehubungan dengan kondisi kasus Covid-19 yang semakin membaik dan terkendali. Terbukti dari jumlah kasus Covid-19 di Indonesia yang kini berada di bawah 400 kasus perhari. 

Perbaikan penanganan Pandemi juga terlihat dari tren perubahan level PPKM di wilayah Jawa Bali.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Saat Nataru, Ahli: Langkah Mundur

Tercatat per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang ada di level 3 tersisa 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Meski demikian, penerapan level 3 PPKM saat perayaan Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai aturan yang berlaku saat ini.

Selain itu, aturan dan syarat perjalanan tetap diperketat, terutama untuk perjalanan lintas negara. Namun, kebijakan tersebut tetap akan dibuat seimbang dengan didukung oleh testing dan tracing.

Baca Juga: Menparekraf: Meskipun PPKM Level 3 Dibatalkan, Tetap Ada Aturan Khusus di Liburan Nataru

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam keterangan resminya yang tertulis di laman resmi Kemenkomarves, maritim.go.id, Senin 6 Desember 2021. 

"Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih sembang dengan dsesrta aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," sambungnya. 

Baca Juga: Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Barunya

Syarat bagi penumpang luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksmal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina 10 hari setelah sampai di Indonesia.

Pemerintah juga kan menguatkan 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment serta percepatan vaksinasi di satu bulan terakhir. 

Sedangkan untuk aturan dan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yaitu wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum berangkat. 

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Seluruh Wilayah Jawa Tengah Terbaru

Anak-anak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat PCR (berlaku 3x24 jam) untuk transportasi udara atau antigen (1x24 kam) untuk transportasi darat atau laut.

Perubahan kebijakan secara lebih detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru.

Di samping itu, Luhut mengimbau bagi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan mengingat munculnya varian baru Covid-19 yang diberi nama Omicron.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati

Tags

Terkini

Terpopuler