Luhut Ungkap Alasan Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Saat Nataru, Berikut Aturan Barunya

- 7 Desember 2021, 11:59 WIB
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi
Pemerintah Batalkan PPKM Level 3, Masyarakat Boleh Lakukan Perjalanan Jarak Jauh, Berikut Syarat yang Harus Dilengkapi /Galamedia

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, mebatalkan penerapan PPKM Level 3 selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Hal ini disampaikanya dalam keterangan pers pada selasa 7 Desember 2021.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ungkap Luhut.

Berkaitan dengan hal itu Luhut menyampaikan akan ada revisi pada Intruksi Mentagri (Inmendagri) Natal dan Tahun Baru maupun aturan terkait lainya.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Akhir Tahun

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru (Natal dan Tahun Baru) lainnya," ujarnya dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenkomarves, Selasa, 7 Desember 2021.

Lebih lanjut Luhut menjelaskan sejumlah aturan baru selama Nataru, berikut poin-poin aturanya:

1. Wajib Vaksin Lengkap dan hasil antigen negatif maks 1x24 jam sebelum hari keberangkatan sebagai syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Selama Natal dan Tahun Baru, Ternyata Ini Alasan Pemerintah Sebenarnya!

Catatan:

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x