Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Mulai Berlaku 24 Desember 2021

- 1 Desember 2021, 14:28 WIB
Pemerintah kembali menetapkan PPKM untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Natal dan Hari Libur Nasional
Pemerintah kembali menetapkan PPKM untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Natal dan Hari Libur Nasional /Antara Foto/Arif Firmansyah

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah kembali menetapkan PPKM untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 menjelang Hari Natal dan Hari Libur Nasional lainnya.

PPKM Level 3 akan dimulai pada 24 Desember 2021 di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini diterapkan di bawah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Berikut Daftar Peringatan Hari Besar Desember 2021, Tidak Ada Cuti Natal?

Salah satu aturan di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 adalah terkait penyelenggaraan ibadah Natal. Berikut aturan perayaan dan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2021:

a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

Baca Juga: Memasuki Bulan Desember, Simak Hari Libur Dan Hari Besar Nasional Desember 2021

• Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
• Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
• Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah