PPKM Level 3, Pemerintah Resmi Larang Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru

- 3 Desember 2021, 18:52 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara foto/Fauzan/wsj./ANTARA FOTO

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah secara resmi melarang pesta kembang api di malam pergantian Tahun Baru pada 31 Desember 2021 mendatang.

Larangan pesta kembang api pada saat pergantian Tahun Baru karena masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

PPKM Level 3 akan dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dengan tujuan menekan adanya kemungkinan lonjakan kasus Covid-19 serta upaya siap siaga adanya gelombang ketiga di tanah air.

Baca Juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2, dan 3 di Seluruh Wilayah Jawa Tengah Terbaru

Polri sebelumnya telah melarang masyarakat menggelar pesta kembang api di perayaan malam pergantian Tahun Baru pada 31 Desember 2021 mendatang.

Polri juga menegaskan bagi masyarakat yang melanggar akan dilakukan penegakan hukum.

Sesuai peraturan InMendagri Nomor 62 tahun 2021 dan Surat Edaran Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Menjelang PPKM Level 3, Simak Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata

"Seluruh perayaan yang sifatnya mengundang kerumunan sangat dilarang untuk menghindari terjadinya klaster baru," Kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam apel Kasatwil Polri TA 2021 pada Jumat, 3 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x