INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah kembali menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini merupakan terusan dari arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ancaman yang akan datang gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Jokowi meminta para pengurus untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19 akibat dari mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Berikut aturan baru selama PPKM Level 3, salah satunya libur Natal dan Tahun Baru ditiadakan.
Baca Juga: Akibat PPKM Level 3, Beberapa Wisata di Jakarta Akan Ditutup Sementara
Aturan baru yang ada yaitu :
- Larangan Mudik
Dilansir dari Diktum kesatu huruf e instruksi memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.
- PPKM Level 3
PPKM Level 3 ditetapkan pemerintah diseluruh daerah selama waktu Natal dan tahun baru. Pemerintah meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.