PPKM Diperpanjang: Libur Natal dan Tahun Baru Ditiadakan, Ini Aturan Baru Lainnya!

- 26 November 2021, 06:44 WIB
Ilustrasi PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan ke Luar Kota
Ilustrasi PPKM Level 3 Resmi Diberlakukan, Ini Aturan dan Syarat Perjalanan ke Luar Kota /Twitter/@TMCPoldaMetro

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah kembali menerbitkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk masa liburan Natal dan Tahun Baru.

Aturan ini merupakan terusan dari arahan presiden Joko Widodo (Jokowi) soal ancaman yang akan datang gelombang ketiga pandemi Covid-19.

Jokowi meminta para pengurus untuk mengantisipasi potensi meningkatnya kasus Covid-19 akibat dari mobilitas masyarakat pada akhir tahun.

Berikut aturan baru selama PPKM Level 3, salah satunya libur Natal dan Tahun Baru ditiadakan.

Baca Juga: Akibat PPKM Level 3, Beberapa Wisata di Jakarta Akan Ditutup Sementara

Baca Juga: Tegas Soal Larangan Arak-Arakan dan Pawai Tahun Baru Saat PPKM Level 3, Pemerintah Akan Tutup Alun-Alun!

Aturan baru yang ada yaitu :

  • Larangan Mudik

Dilansir dari Diktum kesatu huruf e instruksi memerintahkan kepala daerah untuk sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru bagi warga pendatang. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan ada sanksi sesuai perundang-undangan bagi yang melanggar.

  • PPKM Level 3

PPKM Level 3 ditetapkan pemerintah diseluruh daerah selama waktu Natal dan tahun baru. Pemerintah meminta kepala daerah untuk melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah