Tukang Fotokopi Tega Cabuli Pelanggannya yang Masih Dibawah Umur, Aksinya Terekam CCTV!

15 April 2021, 17:47 WIB
Ilustrasi pencabulan Anak di Bawah Umur. /ANTARA

INFOSEMARANGRAYA.COM,-  Seorang tukang fotokopi berinisial DS (26 tahun) asal Padang Sumatra Barat telah diamankan polisi karena diduga tega cabuli seorang pelanggannya yang masih dibawah umur di wilayah Purbayan, Kotagede, Yogjakarta.

Menurut Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto, peristiwa pencabulan itu terjadi pada 10 April 2021 lalu sekitar pukul 17.30 WIB yang bermula saat korban berinisial AS (14 tahun) mendatangi DS di fotokopian tempatnya bekerja.

"Dia (korban) mau nge-print tugas sekolah," kata Dwi pada Rabu 14 April 2021.

Baca Juga: Kepala Sekolah Mts di Cianjur Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Baca Juga: Polemik Panas Saat Sidang PN Jakarta Timur, Habib Rizieq: Saya Seorang Pasien Kenapa Dilaporkan?

Dwi Tavianto mengatakan saat itu korban sedang duduk di meja computer untuk mengeprint tugas, namun DS mendekati korban dan memulai aksi bejatnya. Bahkan tersangka DS juga meraba bagian vital korban.

"Sementara si korban merasa tidak nyaman dan bercerita pada orangtua. Akhirnya tanggal 10 itu juga melakukan pengaduan (ke Polsek Kotagede)," jelas Dwi.

Usai dilaporkan, polisi berhasil mengamankan tersangka walaupun belum mengakui perbuatan asusilanya. Selain keterangan dari korban, polisi juga sempat melihat rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Baca Juga: Kolaborasi Dengan Pihak Apartemen, Polisi Usut Tuntas Skandal Prostitusi Online

Baca Juga: Terapkan Program 'Jokawin Bocah', Ganjar: Pernikahan Dini di Jateng Tinggi dan Muncul Banyak Problem!

"Memang (CCTV) tidak begitu tajam, kita pertajam per foto. Ada bekal CCTV dan keterangan korban, dia (DS) mengakui perbuatannya," kata Dwi, Kapolsek Kotagede.

Terkait apa motif tersangka, pihak kepolisian belum mengetahui pasti dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Dwi Tavianto, perbuatan tersangka dipengaruhi dari cara pergaulannya sehari-hari.

"Ini masalah krusial juga, masyarakat nganggap cowal-cowel biasa," keluhnya.

Baca Juga: Pasca Kelahiran Nadya Mustika Positif Covid-19, Rizky DA Ungkap Kondisi Istri dan Anaknya

Sementara itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti yakni kaus milik tersangka dan hijab korban. Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat pasal 290 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Asusila dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Editor: Eko Nugroho

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler