Gelar Razia Bulan Ramadhan, Oknum Kades Pati Kepergok Karaoke Bareng Pemandu Wanita, DPRD Siapkan Sanksi Ini!

- 6 Mei 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi razia di tempat karaoke dan hiburan malam . (Foto: Antara)
Ilustrasi razia di tempat karaoke dan hiburan malam . (Foto: Antara) /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Baru-baru ini saat digelar razia ditempat karaoke, petugas kedapatan menjaring oknum Kepala Desa (Kades) dan Calon Kepala Desa (cakades) di lokasi tersebut. Hal ini lantas menjadi sorotan publik.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Pati, Bambang Susilo menyatakan adanya fenomena ini perlu adanya regulasi untuk mencegah tindakan tak terpuji oleh aparat pemerintah. 

”Peraturan daerah (perda) atau peraturan bupati (perbup) perlu menjawab tentang adanya oknum Kades maupun cakades terpilih dan belum dilantik, yang kedapatan melakukan tindakan kurang terpuji. Atau melanggar ketentuan yang telah diatur dalam perda maupun perbup,” ujar Bambang Susilo pada Rabu 5 Mei 2021 kemarin.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Jual Beli Alat Rapid Antigen Ilegal, Polda Jateng: Sebulan Pelaku Bisa Untung 2,8 Miliar!

Baca Juga: Terkena Dampak Dari Larangan Mudik, Seorang Guru Dipaksa Turun Dari Angkutan Umum Saat Menuju ke Sekolah

Meski begitu, upaya ini tentu membutuhkan kajian yang mendalam dan melibatkan banyak pihak. Apalagi sejauh ini belum ada regulasi yang khusus mengatur hal ini. Sehingga bisa menjerat Kades atau cakades yang kepergok berkaraoke di temani pemandu karaoke.

”Secara spesifik belum ada aturan yang menjerat perbuatan itu, baik di perda maupun perbup Pati. Kalau pun nanti dirumuskan ada sanksi khusus, maka perlu lebih jeli dalam mendefinisikan jenis pelanggaran di dalam tempat karaoke,” katanya.

Bambang mengaku prihatin atas terjaringnya oknum Kades dan cakades dalam operasi gabungan Polres dan Satpol PP pada tempat karaoke di wilayah Kecamatan Pati Kota dan Juwana, baru-baru ini. 

Dari puluhan pemandu dan karyawan karaoke, serta pengunjung, terdapat kepala desa Karaban, Kecamatan Gabus dan calon kades terpilih hasil Pilkades di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa.

Baca Juga: Geram! Semua Akun Medsos Miliknya Diblokir, Donald Trump Dirikan Website Sendiri?

Baca Juga: Lebaran 2021 Versi Pemerintah Segera Dibahas, Sidang Isbat Digelar pada Selasa 11 Mei 2021

Sebelumnya, Bupati Pati Haryanto mengakui dua tokoh tersebut terjaring razia. Dia juga menyayangkan perilaku tersebut, apalagi di bulan Ramadhan dan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.

Pemkab hanya dapat memberi sanksi berupa denda atas pelanggaran protokol kesehatan. Karena itu, bupati mengingatkan, bahwa sanksi moral di masyarakat lebih berat.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x