INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pernahkan Anda kesulitan mengurus dokumen kependudukan?
Nah, kali ini masyarakat tak perlu repot-repot lagi mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Pasalnya, Pemerintah telah melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan baik itu karena hilang, rusak, ataupun ingin memperbarui data.
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) kini telah menerapkan inovasi pelayanan terbaru yang mudah dan praktis bagi masyarakat untuk melakukan cetak dokumen secara mandiri di rumah. Dokumen bisa dicetak sendiri dengan kertas HVS A4 80 gram berwarna putih.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021, Sebagai Ganti Ada Ini
Baca Juga: Polres Pati Meringkus 3 Tersangka Pembobolan ATM, Kapolres: Modusnya Tergolong Baru Jarang Dilakukan
Meski hanya dicetak dalam selembar kertas biasa, dokumen ini telah memiliki security printing berhologram anti pemalsuan. Sehingga masyarakat tak perlu khawatir akan keaslian dokumen.
Dilansir dari Indonesia.go.id dalam dokumen yang di cetak telah memiliki kunci kode pemindai atau kode QR yang letaknya ada di pojok kanan bawah dokumen.
Kode QR ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang menandakan keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu di cetak dengan security printing.
Pastinya Anda terkadang bingung bagaimana mengetahui dokumen itu asli atau palsu?