INFOSEMARANGRAYA.COM,- Polisi berhasil menangkap dua tersangka berinisial A dan H atas kasus pencurian rumah mewah di Kedoya Jakarta Barat pada Selasa 30 Maret 2021.
Sebelumnya aksi pencurian barang-barang di rumah mewah ini sempat viral di media sosial. Pasalnya material rumah hilang dan dicongkel oleh penyewa rumah. Bahkan kondisi rumah saat itu porak poranda.
Akhirnya pihak kepolisian telah menemukan dalang dibalik aksi pencurian yakni tersangka berinisial A.
"Yang berinisial A itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Robinson Manurung, saat dikonfirmasi hari ini Selasa.
Menurut Kompol. Robinson, dari hasil penyidikan tersangka A mengaku pertama kali melakukan aksi pencurian. Motif dari tersangka hanya ingin merampas barang-barang mewah tersebut.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menangkap tersangka H dan empat orang lain terkait aksi pencurian itu. Robinson menyatakan keempat orang tersebut hanya berstatus sebagai saksi.
Baca Juga: Wakil Presiden Ma'ruf Amin Berkunjung ke Kalimatan Tengah Untuk Hal Ini
Baca Juga: BKN Ungkap Hal Penting yang Wajib Diketahui Peserta Sebelum Daftar Seleksi CPNS PPPK 2021
"Yang satu itu diamankan lebih dulu, ditetapkan sebagai tersangka inisial H," sambungnya.