INFOSEMARANGRAYA.COM - Tersangka pengunggah atau penyebar video syur mirip artis GL (Gabriella Larasati) yang viral di media sosial beberapa waktu lalu ditangkap Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Tersangka yang ditangkap berinisial NK dan MSA. Bahkan salah satu tersangka diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi dan Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menerangkan jika kedua tersangka melakukan aksinya dengan peran berbeda-beda.
Baca Juga: Kronologis Millen Cyrus Kembali Ditangkap Karena Positif Narkoba
"Tersangka NK mempunyai twitter dengan followers sebanyak 10 ribu. Jadi, dia menjalankan aksinya demi meraup keuntungan dari jumlah follower," jelas Kombes Ady saat live streaming melalui akun Instagram @polres_jakbar, Senin 1 Maret 2021.
Ady menambahkan jika tersangka NK ditangkap di wilayah Halimun Bandung Jawa Barat, sedangkan tersangka MSA ditangkap di daerah Trenggalek Jawa Timur. Pelaku sempat bersembunyi di dalam hutan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penipuan SMS Menang Undian, Omzetnya Segini
Tersangka MSA mempunyai website dengan jumlah follower sebanyak 14 ribu. Tersangka mengambil keuntungan dengan mencari member, apabila ada member dengan berbayar sekitar Rp300 ribu.
Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp75 juta.
Baca Juga: Terlilit Hutang, Satpam Toko Emas Rampas Uang Hasil Penjualan Rp429 Juta