INFOSEMARANGRAYA.COM - Balali Konsevasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dibersamai Aparat Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisisan Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar kasus penjualan puluhan satwa dilindungi.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handok mengatakan pihak kepolisian secara total menyita masing-masing 15 ekor burung Kakatua Maluka (Cacatua moluccensis), 1 ekor Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus auratus).
Dari kasus ini pihak berwajib berhasil mengamankan tiga orang pelaku.
Baca Juga: 3 Mahasiswi UIN STS Jambi Hilang Usai Naik Gunung Masurai, Tim Gabungan Lakukan Pencarian!
Pelaku pertama berinisial NR (26) berhasil ditangkap di Dusun Biting, Desa Suko, Kabupaten Siodarjo.
Kemudian dua pelaku lainnya adalah sepasang suami istri, VPE (29) dan NK (21) ditangkap di Perumahan Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Menurut Gatot, kasus ini bermula dari unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan adanya aktivitas penjualan satwa secara daring.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan di Rembang Ini Belum Mengaku dan Coba Bunuh Diri!
Setelah dilakukan koordinasi dengan BKSDA ternyata dibenarkan bahwa satwa yang dijual adalah satwa dilindungi.