INFOSEMARANGRAYA.COM Kasus penipuan melalui SMS yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap dua orang tersangka terkait kasus penipuan ini.
Kedua tersangka mengaku belajar trik penipuan secara mandiri.
Baca Juga: Millen Cyrus Ternyata Konsumsi Obat Resep Dokter, Ini Kata Polisi
"TKP nya di Pondok Jaya, Tangerang. Tersangkanya berjumlah dua orang berinisial U dan HS yang merupakan warga Sulawesi Selatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin 1 Maret 2021.
Kabid Humas menjelaskan, kedua tersangka menggunakan nomor telepon yang juga digunakan sebagai modem untuk mengirim undian SMS. Hal ini dilakukan agar tidak dapat terdeteksi oleh para korbannya.
Baca Juga: Waduh! 2,8 Triliun Uang Asing Palsu Akan Diedarkan di Pulau Jawa dan Bali
"Menggunakan modem untuk mengirim SMS secara random berisi undian harapan, jadi kalau ada korban yang SMS atau telepon balik tuh enggak bisa," tuturnya.
Dari aksi penipuannya, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan uang senilai ratusan juta hanya dalam waktu satu bulan.