"Adapun motifnya sama dengan NK, yaitu meraup keuntungan dari jumlah pengikut atau jumlah follower. Tersangka juga menjalankan aksinya selama 10 bulan dengan meraup keuntungan sebesar Rp 75 juta," sambungnya.
Kini kedua tersangka tersebut ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dijerat Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Terjerat Narkoba Artis Berinisial JJ Ditangkap Polisi
Sementara itu, terkait kasus video syur ini, artis GL (Gabriella Larasati) telah memenuhi panggilan dari penyidik Satreskrim Polres Jakarta Barat untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.***