Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?

- 21 Desember 2021, 11:22 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB). /Dok Humas Pemerintah Kota Semarang

10 Apotek dan toko obat buka 24 jam

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

11. Peribadatan Natal dengan jemaat maksimal 50% dari kapasitas, sudah divaksin, dan diselenggarakan sederhana di gereja ataupun hybrid

12. Tempat wisata tutup pukul 24.00 dengan maksimal pngunjung 75% dan sudah divaksin

13. Tempat Hiburan (termasuk bioskop) tutup pukul 22.00 dengan maksimal pengunung 50% dan sudah divaksin

14. Pertamanan, alun-alun, dan ruang publik tutup tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Demikian rangkuman INFOSEMARANGRAYA.COM terkait instruksi aturan Nataru Kota Semarang yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Detail instruksi aturan Nataru Kota Semarang dilihat melalui link berikut ini.

KLIK DI SINI.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah