Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?

- 21 Desember 2021, 11:22 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB). /Dok Humas Pemerintah Kota Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) merilis instruksi aturan Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk Kota Semarang pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin. Berikut informasi selengkapnya.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai PPKM di masa Nataru, Hendrar Prihadi (Hendi) menerbitkan serangkaian aturan baru dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Aturan tersebut tertuang dalam Inwal (Instruksi Walikota) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang.

Baca Juga: Sebagai Bekal Masa Depan, Para Santri Diminta Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Lengkapi Diri Dengan Ilmu

Instruksi aturan Nataru akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di Kota Semarang.

Informasi tersebut disampaikan secara remi melalui akun Istagram resmi PPI Kota Semarang (@ppidkotasmg) pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin.

Berikut rangkuman informasi lengkap terkait instruksi aturan Nataru Kota Semarang yang dirilis Hendi selaku Wali Kota.

Baca Juga: Hendi Siap Terapkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Instruksinya!

1. Pusat perbelanjaan, mall, dan departemen store tutup pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 75% (dibuktikan melalui skrining peduli lindungi), meniadakan event perayaan Natal, kecuali pameran UMKM

2. Pasar, supermarket, swalayan, dan minimarket tutup pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 75% dan sudah divaksin (dibuktikan dengan skrining peduli lindungi)

3. Pasar rakyat yang menjual barang non sehari-hari tutup pukul 22.00. Sedangkan pasar rakyat yang menual kebutuhan sehari-hari tutup pukul 24.00

Baca Juga: Sambut Natal, Youngjae GOT7 Rilis Lagu Spesial, Ini Videonya!

4. Toko kelontong, agen voucher/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan, dan sejenisnya tutup pukul 24.00 serta wajib menerapkan prokes

5. Restoran, cafe, dan rumah makan tutup puku 14.00 dengan menerapkan prokes ketat dan maksimal pengunjung 75%

6. Pedagang kaki lima (PKL) boleh buka sampai pukul 24.00 dengan prokes ketat dan diimbau untuk dapat mengatur kerumunan

Baca Juga: Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

7. Pembagian raport SD dan SMP dilakukan di bulan Januari 2021

8. Transportasi maksimal 75% dari kapasitas angkutan dan menerapkan prokes ketat

9. Tempat olahraga, seni, dan budaya, maksimal pengunjungnya 50% (200 orang) dengan syarat sudah divaksin. Khusus tempat olahraga maksimal tutup pukul 22.00

10 Apotek dan toko obat buka 24 jam

Baca Juga: Ini Aturan Perjalanan Darat Selama Natal dan Tahun Baru 2022

11. Peribadatan Natal dengan jemaat maksimal 50% dari kapasitas, sudah divaksin, dan diselenggarakan sederhana di gereja ataupun hybrid

12. Tempat wisata tutup pukul 24.00 dengan maksimal pngunjung 75% dan sudah divaksin

13. Tempat Hiburan (termasuk bioskop) tutup pukul 22.00 dengan maksimal pengunung 50% dan sudah divaksin

14. Pertamanan, alun-alun, dan ruang publik tutup tanggal 31 Desember hingga 1 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar Jalan Tol yang Terapkan Ganjil Genap Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Demikian rangkuman INFOSEMARANGRAYA.COM terkait instruksi aturan Nataru Kota Semarang yang berlaku tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Detail instruksi aturan Nataru Kota Semarang dilihat melalui link berikut ini.

KLIK DI SINI.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah