Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?

- 21 Desember 2021, 11:22 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB). /Dok Humas Pemerintah Kota Semarang

2. Pasar, supermarket, swalayan, dan minimarket tutup pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 75% dan sudah divaksin (dibuktikan dengan skrining peduli lindungi)

3. Pasar rakyat yang menjual barang non sehari-hari tutup pukul 22.00. Sedangkan pasar rakyat yang menual kebutuhan sehari-hari tutup pukul 24.00

Baca Juga: Sambut Natal, Youngjae GOT7 Rilis Lagu Spesial, Ini Videonya!

4. Toko kelontong, agen voucher/HP, pangkas rambut, laundry, showroom, bengkel, toko bangunan, dan sejenisnya tutup pukul 24.00 serta wajib menerapkan prokes

5. Restoran, cafe, dan rumah makan tutup puku 14.00 dengan menerapkan prokes ketat dan maksimal pengunjung 75%

6. Pedagang kaki lima (PKL) boleh buka sampai pukul 24.00 dengan prokes ketat dan diimbau untuk dapat mengatur kerumunan

Baca Juga: Apakah PPKM Level 3 Dibatalkan? Simak Aturan yang Berlaku Selama Natal dan Tahun Baru

7. Pembagian raport SD dan SMP dilakukan di bulan Januari 2021

8. Transportasi maksimal 75% dari kapasitas angkutan dan menerapkan prokes ketat

9. Tempat olahraga, seni, dan budaya, maksimal pengunjungnya 50% (200 orang) dengan syarat sudah divaksin. Khusus tempat olahraga maksimal tutup pukul 22.00

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah