Hendi Rilis Aturan Nataru di Kota Semarang, Mall Boleh Buka?

- 21 Desember 2021, 11:22 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi berbincang dengan salah satu pedagang di pasar Johar Bangunan Cagar Budaya (BCB). /Dok Humas Pemerintah Kota Semarang

INFOSEMARANGRAYA.COM - Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi (Hendi) merilis instruksi aturan Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk Kota Semarang pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin. Berikut informasi selengkapnya.

Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat mengenai PPKM di masa Nataru, Hendrar Prihadi (Hendi) menerbitkan serangkaian aturan baru dalam rangka pengendalian Covid-19 di Kota Semarang.

Aturan tersebut tertuang dalam Inwal (Instruksi Walikota) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022 di Kota Semarang.

Baca Juga: Sebagai Bekal Masa Depan, Para Santri Diminta Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi Lengkapi Diri Dengan Ilmu

Instruksi aturan Nataru akan diberlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di Kota Semarang.

Informasi tersebut disampaikan secara remi melalui akun Istagram resmi PPI Kota Semarang (@ppidkotasmg) pada Senin, 20 Desember 2021 kemarin.

Berikut rangkuman informasi lengkap terkait instruksi aturan Nataru Kota Semarang yang dirilis Hendi selaku Wali Kota.

Baca Juga: Hendi Siap Terapkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru, Begini Instruksinya!

1. Pusat perbelanjaan, mall, dan departemen store tutup pukul 22.00 dengan maksimal pengunjung 75% (dibuktikan melalui skrining peduli lindungi), meniadakan event perayaan Natal, kecuali pameran UMKM

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x