INFOSEMARANGRAYA.COM - Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengumumkan aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang terbaru.
Hendrar Prihadi menjelaskan aturan libur Nataru yang disesuaikan dengan Instruksi Walikota (Inwal) No. 08 tahun 2021.
Aturan libur Nataru ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.
Baca Juga: Nerius Alom Dicoret oleh PSIS Semarang, Alasannya Bertolak Belakang dengan Pekerjaannya
Warga Semarang perhatikan dan baca dengan teliti peraturan Nataru dibawah ini yuk:
- Pusat perbelanjaan Mall, Department store
Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 75 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi), meniadakan event perayaan natal (kecuali pameran umkm).