Aturan Nataru Wilayah Semarang, Yuk Simak Informasinya

- 21 Desember 2021, 10:35 WIB
tugu muda
tugu muda /tangkapan layar/semarang pemkot

INFOSEMARANGRAYA.COM - Walikota Semarang Hendrar Prihadi (Hendi) mengumumkan aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang terbaru.

Hendrar Prihadi menjelaskan aturan libur Nataru yang disesuaikan dengan Instruksi Walikota (Inwal) No. 08 tahun 2021.

Aturan libur Nataru ini akan berlaku mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2021.

Baca Juga: Nerius Alom Dicoret oleh PSIS Semarang, Alasannya Bertolak Belakang dengan Pekerjaannya

Baca Juga: Selama Libur Nataru, PT KAI Daop 4 Semarang Akan Siapkan 62 Kereta Api Untuk Perjalanan Lokal dan Jarak Jauh

Warga Semarang perhatikan dan baca dengan teliti peraturan Nataru dibawah ini yuk:

- Pusat perbelanjaan Mall, Department store

Tutup pukul 22.00 (pengunjung maks 75 %, sudah divaksin (dibuktikan dengan scan peduli lindungi), meniadakan event perayaan natal (kecuali pameran umkm).

Baca Juga: INFO LOKER! PT Reska Multi Usaha (KAI Service) Untuk Lulusan SMA/SMK Terbaru Desember 2021 Penempatan Semarang

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x