Disperkim Semarang Minta Pengembang Perumahan Serahkan Lahan Untuk Makam

- 30 Juli 2021, 22:04 WIB
FOTO ilustrasi lahan pemakaman.
FOTO ilustrasi lahan pemakaman. /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

Baca Juga: Hendi Bongkar Penyebab BOR ICU di RS Kota Semarang Masih Penuh

Pipie mencontohkan, kondisi seperti lahan makam di tempat pemakaman Umum (TPU) Jatisari. Di mana sedang diperuntukkan sebagai pemakaman yang menampung orang yang meninggal karena Covid-19. Di mana tidak semua lahan yang diserahkan bisa digunakan untuk pemakaman.

“Dari luasan yang ada, misalnya satu hektare lahan makam itu, hanya 40 persennya saja lahan yang bisa digunakan untuk lahan makam. Sehingga dengan lahan yang ada harus diratakan lahannya, agar tidak terlalu miring dan bisa terpakai lebih luas,” beber Pipie.

Pihaknya berharap dengan adanya juknis kriteria lahan makam yang diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang dari pengembang, bisa memudahkan dalam penataan lahan makam.

“Sehingga makam terlihat asri dan rapi, dari yang selama ini menganggap makam menyeramkan. Ke depan kami akan menyediakan beberapa fasilitas umum untuk masyarakat di sekitar TPU Jatisari,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah