Disperkim Semarang Minta Pengembang Perumahan Serahkan Lahan Untuk Makam

- 30 Juli 2021, 22:04 WIB
FOTO ilustrasi lahan pemakaman.
FOTO ilustrasi lahan pemakaman. /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang meminta pengembang perumahan dapat menyerahkan lahan untuk makam dengan kondisi layak yakni tanah datar.

Disperkim meminta kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyerahkan lahan pemakaman itu dengan kondisi bukan tanah yang miring seperti jurang atau tanah perengan.

Disperkim Kota Semarang sedang menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) aturan terkait persyaratan atau kriteria kondisi lahan makam yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dari pengembang perumahan .

Baca Juga: Ingin Jadi Pendonor Plasma Konvalesen Untuk Pasien Covid-19? Simak Syaratnya Disini

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi, TPU Jatisari Kota Semarang Sediakan 40 Lubang Pemakaman Perhari

Menurut Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, merujuk Peraturan Daerah no 6 tahun 2015 pengembang perumahan harus menyerahkan lahan untuk makam seluas 2% dari yang dikembangkan.

“Para pengembang perumahan, selama ini saat menyerahkan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) berupa lahan makam masih sebatas memenuhi persyaratan luasannya. Namun yang diserahkan berupa tanah perengan atau jurang, yang itu sangat sulit jadikan sebagai lahan makam,” jelas Pipie sapaan akrabnya, Kamis 28 Juli 2021.

Lanjut Pipie, Rata-rata pengembang belum memperhatikan kondisi lahan yang diserahkan itu. Misalnya ternyata posisinya ada yang terjal dan tanah miring dengan kemiringan bisa mencapai 60 derajat.

Baca Juga: Penghuni Seluruh Lapas dan Rutan di Jateng Over Kapasitas, Ini Tindakan Petugas

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x