Disperkim Semarang Minta Pengembang Perumahan Serahkan Lahan Untuk Makam

- 30 Juli 2021, 22:04 WIB
FOTO ilustrasi lahan pemakaman.
FOTO ilustrasi lahan pemakaman. /DOK. ZONAPRIANGAN.COM/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang meminta pengembang perumahan dapat menyerahkan lahan untuk makam dengan kondisi layak yakni tanah datar.

Disperkim meminta kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyerahkan lahan pemakaman itu dengan kondisi bukan tanah yang miring seperti jurang atau tanah perengan.

Disperkim Kota Semarang sedang menyiapkan petunjuk teknis (Juknis) aturan terkait persyaratan atau kriteria kondisi lahan makam yang akan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dari pengembang perumahan .

Baca Juga: Ingin Jadi Pendonor Plasma Konvalesen Untuk Pasien Covid-19? Simak Syaratnya Disini

Baca Juga: Angka Kematian Covid-19 Tinggi, TPU Jatisari Kota Semarang Sediakan 40 Lubang Pemakaman Perhari

Menurut Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, merujuk Peraturan Daerah no 6 tahun 2015 pengembang perumahan harus menyerahkan lahan untuk makam seluas 2% dari yang dikembangkan.

“Para pengembang perumahan, selama ini saat menyerahkan lahan untuk fasilitas umum (Fasum) berupa lahan makam masih sebatas memenuhi persyaratan luasannya. Namun yang diserahkan berupa tanah perengan atau jurang, yang itu sangat sulit jadikan sebagai lahan makam,” jelas Pipie sapaan akrabnya, Kamis 28 Juli 2021.

Lanjut Pipie, Rata-rata pengembang belum memperhatikan kondisi lahan yang diserahkan itu. Misalnya ternyata posisinya ada yang terjal dan tanah miring dengan kemiringan bisa mencapai 60 derajat.

Baca Juga: Penghuni Seluruh Lapas dan Rutan di Jateng Over Kapasitas, Ini Tindakan Petugas

Baca Juga: Hendi Bongkar Penyebab BOR ICU di RS Kota Semarang Masih Penuh

Pipie mencontohkan, kondisi seperti lahan makam di tempat pemakaman Umum (TPU) Jatisari. Di mana sedang diperuntukkan sebagai pemakaman yang menampung orang yang meninggal karena Covid-19. Di mana tidak semua lahan yang diserahkan bisa digunakan untuk pemakaman.

“Dari luasan yang ada, misalnya satu hektare lahan makam itu, hanya 40 persennya saja lahan yang bisa digunakan untuk lahan makam. Sehingga dengan lahan yang ada harus diratakan lahannya, agar tidak terlalu miring dan bisa terpakai lebih luas,” beber Pipie.

Pihaknya berharap dengan adanya juknis kriteria lahan makam yang diserahkan ke Pemerintah Kota Semarang dari pengembang, bisa memudahkan dalam penataan lahan makam.

“Sehingga makam terlihat asri dan rapi, dari yang selama ini menganggap makam menyeramkan. Ke depan kami akan menyediakan beberapa fasilitas umum untuk masyarakat di sekitar TPU Jatisari,” jelasnya.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah