Hendi Beri Kelonggaran Aturan PPKM Level 4: Pembeli Warung Makan Boleh Makan Ditempat Tapi Dengan Syarat Ini

- 26 Juli 2021, 15:30 WIB
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi berikan kelonggaran aturan PPKM Level 4 Kota Semarang. Salah satunya pelanggan warung makan diizinkan makan ditempat
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi berikan kelonggaran aturan PPKM Level 4 Kota Semarang. Salah satunya pelanggan warung makan diizinkan makan ditempat /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan kebijakan terkait keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga 2 Agustus.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menjelaskan jika sesuai kebijakan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya kemudian melakukan modifikasi kebijakan di Kota Semarang dengan melihat semakin menurunkan angka aktif Covid-19.

Dalam Kebijakan yang dikeluarkan yakni kelonggaran warung dan restoran yang diizinkan melayani pembeli di tempat (dine in) sebanyak 30 dari kapasitas tempat yang dimiliki.

Baca Juga: Kerap Perankan Sosok Pelakor, Artis Shirin Safira Justru Dituding Warganet Rebut Suami Orang di Dunia Nyata?

Baca Juga: Begini Cara Dapat Bantuan Beasiswa Anak Pedagang Kecil Terdampak PPKM Level 4, Ini Syarat dan Link Daftarnya!

“Teman-teman PKL maupun warung makan boleh menerima tamu tapi dibatasi, kalo ketentuannya (pusat) 3 orang tapi di Semarang disepakati 30 persen dari kapasitas mereka punya tempat, sekali makan 20 menit, jam tutupnya sampe jam 8,” ujar Hendi sapaan akrab Wali Kota saat meninjau Vaksinasi Keliling di Kelurahan Pedurungan Kidul Kecamatan Pedurungan, Senin 26 Juli 2021.

Lanjut Hendi, Saat ini Polrestabes Semarang telah membuka 16 ruas jalan yang sebelumnya dilakukan penutupan. Sehingga saat ini tersisa 24 ruas jalan yang masih disekat untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

“Pak Kapolrestabes menginformasikan ke kita ada 16 ruas yang tadi pagi mulai dibuka, masih ada 24 ruas yang disekat. Kami juga berharap masyarakat gak langsung euphoria bahwa ini sudah save (aman), ini belum, sama sekali belum,” tambah Hendi.

Menyinggung pembukaan Mall dan Pusat Perbelanjaan, Hendi menjelaskan pihaknya belum memperbolehkan dibuka hingga tanggal 2 Agustus. Namun Hendi memberikan gambaran mengenai mall di Kota Semarang dapat dibuka kembali.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x