Empat Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Semarang Instruksikan 12 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi!

- 9 Juni 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah.
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah. /

Baca Juga: 8 Golongan Ini Tidak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Infonya di Website Kemnaker

6. Kegiatan serupa di luar ruangan, diinstruksikan agar ditunda atau dihentikan sementara.

7. Dilarang mengadakan hajatan atau pesta pernikahan kecuali akad nikah. 

"Kegiatan hajatan dan pesta pernikahan dilarang, kecuali akad nikah dengan batasan maksimal 20 orang. Tidak boleh makan minum di tempat, semua harus menerapkan prokes ketat. Kami akan memantau perkembangan melibatkan satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan," tegas Bupati.

Baca Juga: Maudy Ayunda Pakai Kebaya Batik Dari Desainer Didiet Maulana, Ternyata Ada Makna Dibalik Motif dan Warna

8. Terkait rapat, harus mempertimbangkan urgensi permasalahan dan dibatasi paling banyak 20 orang dengan prokes ketat.

9. Destinasi wisata, desa wisata, serta wisata religi dilarang buka dan ditutup sementara waktu kecuali restoran dengan kapasitas pengunjung 30 persen atau paling banyak 30 orang sampai pukul 21.00. 

10. Wisata air, mandi uap, karaoke dilarang beroperasi atau tutup sementara. Khusus untuk usaha hiburan, warnet, game daring dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen dan jam tutup maksimal pukul 21.00.

Baca Juga: Proyek iScreaM, NCT Dream ‘Hot Sauce’ Versi Remix Rilis 10 Juni 2021

11. Pasar tradisional, pasar hewan tetap beroperasi maksimal sampai pukul 12.00 kecuali Pasar Sayur Jetis Bandungan jam operasionalnya dimulai pukul 15.00 hingga pukul 20.00 dengan tetap menerapkan prokes lebih ketat.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x