Empat Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Semarang Instruksikan 12 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi!

- 9 Juni 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah.
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah. /

Dan pada Selasa 8 Juni 2021 pagi, sudah diberlakukan perubahan Instruksi Bupati Semarang Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Dalam hal ini ada 12 perubahan aturan berdasarkan instruksi Bupati yang wajib dipatuhi warga Kabupaten Semarang :

Baca Juga: Rembang Tutup Total Tempat Wisata Hingga Pembatasan PKL

1. Proses belajar mengajar jenjang pendidikan PAUD, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, hingga perguruan tinggi wajib melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau daring tidak diizinkan ada pembelajaran tatap muka (PTM). 

2. Rumah atau warung makan maupun restoran baik makan di tempat atau pesan antar, wajib tutup paling lambat pukul 21.00 dan khusus makan di tempat dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

3. Tempat perbelanjaan, swalayan, pertokoan, maupun mal tutup paling lambat pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 30 persen. 

Baca Juga: Gara-Gara BTS Meal Picu Kerumunan Driver Ojol, Satpol PP Tutup Sementara 5 Gerai McDonald's Semarang

4. Tempat ibadah dibatasi jumlah jamaah maksimal 50 persen. 

"Khusus masjid yang lokasinya di pinggir jalan nasional, provinsi, atau jalan kabupaten, sementara tidak diperbolehkan menggelar salat Jumat. Hal ini untuk mengantisipasi potensi penularan Covid-19," terang Ngesti Nugraha.

5. Seluruh kegiatan seni, sosial budaya, olahraga yang berada dalam ruangan dibatasi pesertanya maksimal 25 persen atau paling banyak 20 orang dengan penerapan prokes ketat. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x