Empat Kecamatan Masuk Zona Merah, Bupati Semarang Instruksikan 12 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi!

- 9 Juni 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah.
Ilustrasi Covid-19 yang meningkat di Kabupaten Semarang. Empat kecamatan mulai masuk zona merah. /

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Sebanyak empat Kecamatan di Kabupaten Semarang mulai masuk zona merah. Diantaranya Bandungan, Pringapus, Suruh, dan Jambu.

Hal ini tentunya diikuti dengan lonjakan pasien positif Covid-19 di wilayah tersebut. 

"Perkembangan kenaikan kasus positif Covid19 di Kabupaten Semarang, Minggu (6/6) sempat naik 144 kasus baru. Sedangkan Senin (7/6) ada 16 kasus positif Covid-19 baru," kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, dalam Rakor Satgas Covid-19, di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Senin 7 Juni 2021 petang.

Baca Juga: Covid-19 Meningkat Tajam, Tempat Wisata Kota Semarang Ditutup Secara Berkala

Meski begitu, beberapa Kecamatan yang berada di zona merah turun ada yang berubah menjadi zona oranye. Seperti Kecamatan Ambarawa, Getasan, Bringin, dan Kecamatan Pabelan. Tiga kecamatan lainnya, meliputi Kecamatan Bergas, Tuntang, dan Kecamatan Bancak. 

Adanya kondisi ini menurut Ngesti Nugraha disebabkan karena wilayah Kabupaten Semarang berbatasan langsung dengan beberapa wilayah yang memiliki angka Covid-19 tinggi. 

Seperti Kabupaten Demak yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Ungaran Timur, serta Kabupaten Grobogan yang berdampingan dengan Kecamatan Bringin.

Baca Juga: Isi BTS Meal McDonald's Ini Bikin Heboh, Ada Saus Favorit Member BTS?

Untuk itu, Bupati Ngesti Nugraha telah melakukan revisi terkait aturan pencegahan Covid-19. Sebelumnya diatur dalam Instruksi Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2021. 

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x