Pelaku Pencurian Sepeda Motor Honda CBR 150 Ditangkap, Modus Lewat Jual Beli Medsos

- 8 Juni 2021, 21:27 WIB
Pelaku pencurian sepeda motor lewat jual beli medsos ditangkap Polsek Tembalang Semarang, Selasa 8 Juni 2021
Pelaku pencurian sepeda motor lewat jual beli medsos ditangkap Polsek Tembalang Semarang, Selasa 8 Juni 2021 /Redaksi

INFOSEMARANGRAYA - Pelaku pencurian sepeda motor dengan modus berpura-pura membeli motor yang diiklankan jual beli di media sosial ditangkap Petugas Polsek Tembalang Kota Semarang.

Di hadapan Polisi, pelaku bernama Ahmad Wakhid (38 tahun) warga Desa Dongko Kebonbatur Mranggen Demak mengincar sepeda motor dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah berjanjian dengan pembeli maka pelaku beraksi disaat korban lengah.

Waka Polrestabes Semarang, AKBP IGA DP Perbawa didampingi Kapolsek Tembalang Kompol R Arsadi KS mengungkapkan pelaku ditangkap setelah kali terakhir mencuri di motor di Jalan Bayem V Sendangguwo Tembalang, Jumat 4 Juni 2021.

Baca Juga: Dua Bocah SD Pencuri Motor di Karangayu Semarang Dibebaskan

"Pelaku ini juga melakukan pencurian di Jalan Tembalang dengan modus yang sama. Untuk TKP ini pelaku mendapatkan honda beat sedangkan pada kasus terakhir pelaku membawa kabur motor Honda CBR 150 tahun 2017 warna merah," Ungkap AKBP IGA saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa 8 Juni 2021.

Waka Polrestabes menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Reskrim Polsek Tembalang berhasil menangkap pelaku di kawasan Kebon Batur Mranggen. Polisi terpaksa menambak pelaku karena berusaha kabur saat ditangkap.

"Benar saja setelah dilakukan penangkapan unit Reskrim Tembalang berhasil menyita barang bukti dua sepeda motor beserta BPKB hasil kejahatan," Imbuh AKBP IGA

Baca Juga: Pencuri Mobil Taksi Online di Masjid SPBU Undip Semarang Tertangkap, Begini Cara Kerjanya

Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Mapolsek Tembalang untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x