Daging Beku Impor Ilegal Marak di Pasar Jateng, Polisi Ungkap Beberapa Kejanggalan Ini!

- 7 Mei 2021, 08:33 WIB
Ilustrasi daging sapi
Ilustrasi daging sapi /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Daging sapi beku impor ilegal ditemukan tim gabungan saat menggelar sidak di sejumlah Pasar tradisional di Jawa Tengah. Salah satunya pasar di Salatiga, Jawa tengah pada Kamis 8 Mei 2021 kemarin. 

Menurut Kepala Disnakkeswan Jateng, Lalu M Syafriadi, ada kejanggalan dari daging ilegal tersebut.

Pertama, pihaknya tidak merasa mengeluarkan surat rekomendasi pengedaran daging tersebut. 

"Jika ada yang mengatakan ada surat itu, maka tidak benar. Saya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi itu,” kata Lalu di sela-sela sidak.

Baca Juga: Terkena Dampak Dari Larangan Mudik, Seorang Guru Dipaksa Turun Dari Angkutan Umum Saat Menuju ke Sekolah

Baca Juga: Gelar Razia Bulan Ramadhan, Oknum Kades Pati Kepergok Karaoke Bareng Pemandu Wanita, DPRD Siapkan Sanksi Ini!

Baca Juga: Kondisi Raditya Oloan Memprihatikan Sebelum Meninggal Dunia

Padahal berdasarkan aturan Dirjen PKH, syarat daging bisa diperjualbelikan yakni wajib dilengkapi surat rekomendasi dari dinas terkait. 

Namun kenyataannya, daging impor ilegal itu juga tidak dilengkapi surat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai jaminan daging tersebut memenuhi syarat kualitas konsumsi. 

Bahkan, daging tersebut juga bukan diperuntukkan bagi pasar tradisional melainkan bisa dikonsumsi di hotel dan rumah makan.

”Nah, soal kualitas yang tak bisa kami toleransi. Karena tak ada jaminan kualitas daging yang diedarkan dan dikonsumsi masyarakat. Ini jelas-jelas merugikan masyarakat,” ujar Lalu. 

Sementara itu, jual beli daging ilegal juga dirasa akan merugikan pedagang daging lokal dan membuat pasokan daging di Jateng malah surplus. 

Baca Juga: Kunjungi Event Selamat 2021, Hendi Pastikan Bantu Modal Untuk Tingkatkan Ekonomi Kreatif Generasi Muda!

Baca Juga: Bongkar Sindikat Jual Beli Alat Rapid Antigen Ilegal, Polda Jateng: Sebulan Pelaku Bisa Untung 2,8 Miliar!

Jika hal itu terus menerus dilakukan maka akan merugikan peternak sapi di Jateng. Menurutnya, stok daging sapi di Jateng surplus. Artinya, tak memerlukan pasokan daging dari luar daerah atau impor.

Terkait kasus ini, pedagang yang ketahuan menjual daging ilegal ini akan dikenakan pidana. 

Para pedagang juga diminta waspada dalam menjual daging sapi di kios mereka serta jangan mudah tergiur hanya karena ingin mendapat keuntungan semata. Polisi juga akan menelusuri siapa dalang dibalik ini semua.  

"Kami akan telusuri siapa supplier-nya. Kami juga akan lakukan sosialisasi. Karena ini melanggar dan ancamannya pidana,” kata Lalu. 

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Salatiga, Nunuk Dartini, juga berencana akan menerjunkan petugas untuk melakukan sosialisasi pada masyarakat di Jateng.

Baca Juga: Perkiraan Cuaca Hari Ini Jumat 7 Mei 2021: BMKG Peringatkan Adanya Hujan Lebat

Baca Juga: Berawal dari Kegabutan, Dogecoin Kini Jadi Sarana Investasi Populer 2021 dan Pecahkan Rekor Tertinggi?

Baca Juga: Arya Saloka Cover Lagu 'Tanpa Batas Waktu', Baru Sehari Upload Fans Ikatan Cinta Ramai Komentari Ini!

Disisi lain, Polri dan Satpol PP juga akan dibentuk pemerintah untuk mengawasi pedagang yang kerap bandel atau melanggar.

"Langkah berikutnya adalah tindakan. Karena ini ancamannya pidana,” kata Nunuk.

Sementara itu, Medik Veteriner Madya Direktorat Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, drh Armin Riandi, meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan secara berkesinambungan. Hal ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan,kualitas dan legalitas produk yang dipasarkan.

Pedagang daging sapi beku impor bernama Umi mengaku mendapatkan barang itu dari supplier Salatiga. 

Menurutnya, itu memang bukan daging tapi urat dengan harga Rp 62 ribu per kg.

"Kadang yang dicari pembeli urat bukan daging. Urat ini yang membuat mereka untung,” tuturnya.***

 

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah