Resmi Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati, MA Tolak Kasasi Herry Wirawan

- 3 Januari 2023, 19:47 WIB
Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/
Herry Wirawan, pelaku kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis hukuman mati. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/ /

 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati yang sempat viral di tahun 2022 lalu resmi akan dijatuhi hukuman mati.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah Makamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Hal itu membuat pemerkosa 13 santriwati itu akan segera menemui ajalnya.

Adanya vonis hukuman mati yang diterima oleh Herry Wirawan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Vonis tersebut melihat dari tindakan Herry Wirawan yang dinilai biadab karena tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan muridnya sendiri.

Baca Juga: Dijaga Super Ketat! Pelaku Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis Hingga 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Herry Wirawan melakukan tindakan biadab kepada 13 santriwati nya sendiri pada kurun waktu 2016 hingga 2021. Pada tahun 2021 akhirnya terdakwa hukuman mati itu dilaporkan atas tindakan biadabnya.

Herry Wirwanan dituntut untuk mempertanggungjwabkan perbuatan baidabnya di hadapan hukum sekaligus sebagai balasan atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada 13 santriwati nya.

Pada awalnya, pemerkosa 13 santriwati itu hanya dibebani dengan hukuman seumur hidup. Namun hukumannya diperberat menjadi hukuman mati.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Resmi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x