INFOSEMARANGRAYA.COM - Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati yang sempat viral di tahun 2022 lalu resmi akan dijatuhi hukuman mati.
Keputusan tersebut ditetapkan setelah Makamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Hal itu membuat pemerkosa 13 santriwati itu akan segera menemui ajalnya.
Adanya vonis hukuman mati yang diterima oleh Herry Wirawan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Vonis tersebut melihat dari tindakan Herry Wirawan yang dinilai biadab karena tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan muridnya sendiri.
Sebelumnya, Herry Wirawan melakukan tindakan biadab kepada 13 santriwati nya sendiri pada kurun waktu 2016 hingga 2021. Pada tahun 2021 akhirnya terdakwa hukuman mati itu dilaporkan atas tindakan biadabnya.
Herry Wirwanan dituntut untuk mempertanggungjwabkan perbuatan baidabnya di hadapan hukum sekaligus sebagai balasan atas tindakan pemerkosaan yang ia lakukan kepada 13 santriwati nya.
Pada awalnya, pemerkosa 13 santriwati itu hanya dibebani dengan hukuman seumur hidup. Namun hukumannya diperberat menjadi hukuman mati.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Bandung Resmi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan