INFOSEMARANGRAYA.COM - Guru pondok pesantren asal Cibiru, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup usai kejahatannya memperkosa 13 santriwati.
Pada Pengadilan Negeri Bandung Selasa, 15 Februari 2022 lalu Herry Wirawan divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup pada.
Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjelaskan pertimbangannya dalam memberikan vonis penjara seumur hidup ini terhadap terdakwa pemerkosa Herry Wirawan.
Baca Juga: Perbandingan Kamera Samsung Galaxy S22 Ultra vs iPhone 13 Pro, Lebih Mending yang Mana?
Menurut Yohannes hukuman tersebut diberikan karena tak ada kondisi yang memungkinkan agar Herry Wirawan mendapatkan keringanan hukuman.
"Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar ketua majelis hakim tersebut.
Guru ngaji pesantren tersebut ditemukan telah melanggar melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.