Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Diberi Vonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 15:46 WIB
 Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Guru pondok pesantren asal Cibiru, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup usai kejahatannya memperkosa 13 santriwati.

Pada Pengadilan Negeri Bandung Selasa, 15 Februari 2022 lalu Herry Wirawan divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup pada.

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjelaskan pertimbangannya dalam memberikan vonis penjara seumur hidup ini terhadap terdakwa pemerkosa Herry Wirawan.

Baca Juga: Perbandingan Kamera Samsung Galaxy S22 Ultra vs iPhone 13 Pro, Lebih Mending yang Mana?

Baca Juga: Spesifikasi & Update Harga iPhone Terbaru Februari 2022 di iPrice: iPhone 11, iPhone 12 Pro, iPhone 13 Pro Max

Menurut Yohannes hukuman tersebut diberikan karena tak ada kondisi yang memungkinkan agar Herry Wirawan mendapatkan keringanan hukuman.

"Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar ketua majelis hakim tersebut.

Guru ngaji pesantren tersebut ditemukan telah melanggar melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Info Loker! Lowongan Kerja di Balai Teknologi Sanitasi Kementerian PUPR pada 3 Posisi untuk S1 Banyak Jurusan

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x