Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati!

- 11 Januari 2022, 20:58 WIB
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia
Herry Wirawan dituntut kejati Jabar dengan hukuman mati dan kebiri kimia /DeskJabar / Yedi Supriadi/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

JPU Asep N Mulyana pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari Selasa, 11 Januari 2022 menuntu terdakwa pemerkosa 13 santriwati dengan hukuman mati.

Tuntutan tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan pelaku kasus pemerkosaan belasan santriwati di Bandung yang menghebohkan publik.

Baca Juga: Ternyata Begini! Simak 5 Fakta Hukum Mengenai Tuntutan Jaksa Kepada Gaga Muhammad

Herry Wirawan merupakan pengelola pesantren sekaligus guru yang belakangan menjadi perbincangan lantaran melakukan pemerkosaan 13 santriwati hingga hamil.

Selain hukuman mati, Asep juga mengatakan Jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

"Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia," ujar Asep.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Guru Pesantren Pemerkosa Santriwati, Deddy Corbouzier: Itu Bukan Manusia!

Pelaku dituntut hukuman mati dan kebiri kimia juga denda 500 juta rupiah. Hal ini disampaikan langsung oleh, Asep N Mulyana selaku JPU di sidang terdakwa pemimpin dari Pondok Pesantren Madani Boarding School tersebut.

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x