Dijaga Super Ketat! Pelaku Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dikenakan Pasal Berlapis Hingga 12 Tahun Penjara

- 18 Juli 2022, 17:03 WIB
Sidang pembacaan dakwaan Mas Bechi
Sidang pembacaan dakwaan Mas Bechi /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Pelaku kasus pencabulan santriwati Mas Bechi jalani sidang perdana dengan dakwaan pasal berlapis hingga dapatkan ancaman hukuman hingga 12 tahun kurungan penjara.

Pada Senin 18 Juli 2022 ini, Mas Bechi pelaku pencabulan santriwati tengah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Adapun sidang ini berjalan secara tertutup.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan terhadap pelaku pencabulan santriwati Mas Bechi. Pada sidang pertama ini Mas Bechi mendapatkan dakwaan atau dikenakan pasal berlapis akibat tindakan pencabulan yang ia lakukan.

Baca Juga: Dibintangi oleh Jennie BLACKPINK, Ini Sinopsisi Serial Terbaru HBO Max ‘The Idol’

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pelaku pencabulan Mas Bechi dikenakan pasal berlapis oleh Kepala Kajati Jawa Timur Mia Amiati dengan beberapa pasal diantaranya dengan pasal asal 285 KUHP tentang perkosaan, pasal 295 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat, Mia Amiati mengatakan bahwa selain mendapatkan dakwaan dengan pasal berlapis, pelaku pencabulan Mas Bechi juga mendapatkan ancaman kurungan 12 tahun penjara pada Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, kemudian 9 tahun ancaman penjara pada Pasal 295 KUHP tentang pencabulan serta Pasal 294 ayat 2 kedua dengan ancaman 7 tahun junto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pemberian dakwaan dari Mia Amiati kepada pelaku pencabulan Mas Bechi ini adalah bentuk penegakan hukum secara humanis dan tidak mengedepankan arogansi.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan Santriwati Jombang Resmi Ditahan

Pada agenda sidang pertama mengenai pembacaan dakwaan terhadap pelaku pencabulan Mas Bechi diketahui diberikan penjagaan yang super ketat.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x