Pengadilan Tinggi Bandung Resmi Jatuhi Vonis Hukuman Mati Kepada Herry Wirawan

- 5 April 2022, 09:00 WIB
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022.
Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati divonis hukuman mati, Senin 4 April 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Tampaknya kini masyarakat bisa merasa puas karena Herry Wirawan, pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung kini telah resmi dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Setelah sebelumnya Herry Wirawan sempat divonis hukuman penjara seumur hidup, namun terdapat banding oleh jaksa yang membuat dirinya kini dijatuhi hukuman mati pada Senin, 4 April 2022.

Tuntutan yang diberikan kepada Herry Wirawan yang merupakan pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu pun telah sesuai dengan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar yang pada saat di persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri.

Baca Juga: INFO LOKER! Shopee Indonesia Buka Lowongan kerja Terbaru untuk Lulusan D3 Bulan April 2022

Baca Juga: INFO LOKER BUMN! Bank BNI Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan Minimal SMA Bulan April 2022

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," dilansir Info Semarang Raya dari website Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 April 2022.

Pembacaan vonis diputuskan pada sidang hari ini, Senin 4 April 2022 yang juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menjatuhi Herry Wirawan dengan hukuman seumur hidup.

Dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga: Resep Salmon En Croute ala Masterchef, Menu Western yang Cocok untuk Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x