Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan yang Sempat Viral Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologinya

- 11 Januari 2022, 21:18 WIB
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022.
Herry Wirawan usai menjalani sidang, Selasa 11 Januari 2022. /DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Jaksa Penuntut Umum memberikan hukuman mati kepada tersangka kekerasan seksual Herry Wirawan yang tega memperkosa 13 santriwati didikannya.

Dari berita yang sempat viral, dia telah memperkosa para santriwati hingga ada beberapa yang sempat mengandung.

Karena hal itu kasusnya tetap berjalan dan kini sudah resmi diberikan hukuman mati, selain hukuman mati Herry Wirawan juga diberi hukuman kebiri kimia dan denda senilai ratusan juta.

Baca Juga: Apa Itu Hukum Kebiri Kimia? Simak Penjelasan Tentang Salah Satu Hukuman Bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Keputusan hukuman mati Herry Wirawan itu disampaikan langsung oleh Asep N Mulyana selaku Jaksa Penuntut didalam sidangnya hari ini.

“Pertama kami menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujarnya.

“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” bebernya.

Dalam kasus ini Herry menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan untuk memanipulasi perbuatannya berbuat asusila terhadap para santrinya sendiri.

Baca Juga: Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati!

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x