INFOSEMARANGRAYA.COM - Herry Wirawan (36), terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, dituntut hukuman mati dan kibiri kimia oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Hukuman tersebut dinilai pantas terhadap perbuatan bejat Herry terhadap anak didiknya di Madani Boarding School, Cibiru, Bandung dan dinilai sebagai kejahatan yanh serius.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," tutur Kepala Kejati Jawa Barat Asep N. Mulyana.
Baca Juga: Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan yang Sempat Viral Dituntut Hukuman Mati, Begini Kronologinya
Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat turut menanggapi adanya hukuman yang telah diberikan kepada sang predator seks tersebut.
Pria yang akrab disapa Kang Emil berharap keadilan hadir untuk para korban.
"Semoga akhirnya keadilan hadir bagi para korban kejahatan luar biasa ini..."
Tulis Ridwan Kamil di akun Instagram pribadinya @ridwankamil yang diunggah pada 12 Januari 2022.
Baca Juga: Perkosa Belasan Santriwati, Jaksa Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati!
Selain itu Ridwan juga berharap hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku kasus kejahatan serupa.