INFOSEMARANGRAYA.COM – Seorang Kepala Desa di Bekasi ditahan oleh Kejaksaan Negeri setempat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kejaksaan Negeri Bekasi menahan Kepala Desa Lambang Sari yang bernama Pipit Heryanti. Mirisnya, Pipit merupakan Kades peraih penghargaan pada Aksi Nasional Pencegahan Korupsi yang digelar oleh KPK pada tahun 2020 silam.
Pipit ditahan setelah penyidik kejaksaan mendapatkan bukti yang cukup atas dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang telah Pipit lakukan.
Pipit selaku Kepala Desa Lambang Sari telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Siwi Utomo selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi menuturkan bahwa “ Penyidikan dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengeluhkan keberatan atas permintaan sejumlah uang dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”.
Melalui hasil penyidikan menunjukan bahwa Pipit diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan selaku perangkat Desa Lambang Sari. Tersangka diduga melakukan penarikan sejumlah uang kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Baca Juga: Info Loker di PT Global Jet Cargo (JnT Cargo) untuk Pendidikan S1 dengan 8 Kualifikasi
Hal tersebut bermula dari ditetapkannya Desa Lambang Sari sebagai salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 lalu.