Berapa Orang yang Dapat Diterima Untuk Jadi PPPK dan CPNS 2022? Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Agustus 2022, 12:30 WIB
Perbedaan PNS PPPK dengan ASN
Perbedaan PNS PPPK dengan ASN /Palangkaraya.go.id

Setelah mengetahui rincian formasi, hal yang perlu dijalankan untuk pendaftaran PPPK adalah:

  • Buka laman: LINK 
  • Klik Registrasi
  • Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  • Unggah scan KTP dan swafoto
  • Lalu masukan kode CAPTCHA
  • Klik submit
  • Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  • Lengkapi data yang masih kosong
  • Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  • Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  • Cetak kartu informasi akun

Baca Juga: PPPK 2022 Dibuka Untuk Berapa Peserta? Apa Saja yang Harus Dipersiapkan? Cek Artikel Ini!

Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
  • Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
  • Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
  • Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Terancam Hilang Kesempatan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Siapa Saja?

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Update CPNS & PPPK 2022! Jumlah Formasi yang Tersedia Hasil Raker Komisi II DPR dengan Menpan RB & Mendagri

Itulah update informasi tentang pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Bagi anda yang ingin segera mendaftar, diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan, ya!***

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x