Berapa Orang yang Dapat Diterima Untuk Jadi PPPK dan CPNS 2022? Bagaimana Cara Daftarnya?

- 18 Agustus 2022, 12:30 WIB
Perbedaan PNS PPPK dengan ASN
Perbedaan PNS PPPK dengan ASN /Palangkaraya.go.id

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pendaftaran PPPK guru dan non-guru serta CPNS 2022 sekaligus menjadi kabar melegakan bagi non-ASN yang akan dihapus oleh pemerintah.

Kuota pendaftaran PPPK dan CPNS 2022 juga telah diumumkan oleh pemerintah melalui MenpanRB.

Pemerintah melalui MenpanRB, Mahfud MD telah memberikan kuota pendaftaran sebanyak 1.035.811 formasi PPPK untuk 2022.

Baca Juga: Cek Disini Kapan Pembukaan Pendaftaran PPPK 2022, Lalu Bagaimana Langkah-Langkah Pendaftarannya?

Formasi kuota pendaftaran tersebut dibagi menjadi PPPK guru sebanyak 758.018 orang, kemudian PPPK non-guru sebanyak 184.239 orang.

Namun sebelum membuka pendaftaran PPPK, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan pendataan non-ASN atau tenaga honorer.

Berikut kami sajikan rincian formasi PPPK 2022:

Baca Juga: Pemerintah Kembali Buka Pendaftaran PPPK Serta CPNS di Tahun 2022! Cek Informasi Selengkapnya Disini!

PPPK Pusat

guru: 45.000 orang

dosen (Kemdikbud/Kemenag): 20.000 orang

dokter/tenaga kesehatan (Kemenkes): 3.000 orang

jabatan teknis lain: 25.554 orang

PPPK Daerah

guru: 758.018 orang

fungsional selain guru: 184.239 orang

CPNS

Sekolah Kedinasan: 8.941 orang

Papua dan Papua Barat Formasi 2021 (CPNS dan PPPK): 41.376 orang

Baca Juga: Simak! 6 Peserta Ini Langsung Diangkat Jadi ASN PPPK Tanpa Ikut Tes, Apakah Tenaga Honorer termasuk?

Setelah mengetahui rincian formasi, hal yang perlu dijalankan untuk pendaftaran PPPK adalah:

  • Buka laman: LINK 
  • Klik Registrasi
  • Masukan data diri seperti NIK, No KK nama lengkap tanpa gelar, tempat tanggal lahir dan lainnya.
  • Unggah scan KTP dan swafoto
  • Lalu masukan kode CAPTCHA
  • Klik submit
  • Setelah selesai login kembali ke laman sscasn.bkn.go.id.
  • Lengkapi data yang masih kosong
  • Lalu pilih jenis seleksi, intansi, jenis formasi, pendidikan dan jabatan
  • Upload dokumen yang diminta lalu cek resume.
  • Cetak kartu informasi akun

Baca Juga: PPPK 2022 Dibuka Untuk Berapa Peserta? Apa Saja yang Harus Dipersiapkan? Cek Artikel Ini!

Untuk pendaftaran, berikut syarat yang diperlukan calon pelamar CPNS dan PPPK 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) minimal 18 tahun.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau terlibat kriminalitas.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI atau Polri.
  • Tidak berkedudukan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu PNS, TNI, Polri maupun siswa sekolah ikatan dinas.
  • Tidak dan bukan anggota atau pengurus partau politik.
  • Memiliki riwayat pendidikan yang sama dengan formasi yang dilamar.
  • Memiliki IPK: lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 sedangkan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.
  • Memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC atau IELTS untuk formasi tertentu.
  • Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi BAN-PT.
  • Bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

Baca Juga: 5 Kategori Tenaga Honorer Ini Terancam Hilang Kesempatan Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022, Siapa Saja?

Dokumen yang perlu disiapkan:

  • Scan Pas Foto latar belakang merah maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Swafoto maksimal 200 Kb format jpeg/jpg. (Harus jelas, tidak blur dan tidak miring).
  • Scan KTP maksimal 200 Kb format jpeg/jpg.
  • Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb format pdf.
  • Scan Ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 Kb format pdf
  • Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb format pdf.
  • Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb format pdf.

Baca Juga: Update CPNS & PPPK 2022! Jumlah Formasi yang Tersedia Hasil Raker Komisi II DPR dengan Menpan RB & Mendagri

Itulah update informasi tentang pendaftaran PPPK dan CPNS 2022.

Bagi anda yang ingin segera mendaftar, diharapkan untuk segera melengkapi berkas dan persyaratan, ya!***

 

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x