Usulan Diterima, Kemendikbudristek Buat Kebijakan baru PPPK 2022 Tentang Masa Kerja Guru Honorer

- 15 Februari 2022, 11:37 WIB
Potret Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bersama sejumlah perwakilan guru honorer asal Jawa Barat di kantor Kemendikbud, Senin 15 November 2021/
Potret Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, bersama sejumlah perwakilan guru honorer asal Jawa Barat di kantor Kemendikbud, Senin 15 November 2021/ /Instagram/@nadiemmakarim/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudristek akhirnya menanggapi usulan dari para guru honorer di Indonesia terkait dengan masa kerja guru honorer.

Bersama KemenPAN-RB, Kemendikbudristek membahas tentang kebijakan terbaru mengenai regulasi pengadaan PPPK 2022.

Melalu Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengungkapkan jika nantinya masa kerja guru honorer akan dipertimbangkan dalam seleksi PPPK 2022.

Baca Juga: Jarang Digunakan, Fitur di iPhone dan iPad Berikut ini Ternyata Cukup Penting

Baca Juga: Kisruh Rusia vs Ukraina, Kabar Terbaru Kedua Belah Pihak Dikabarkan Siap Lakukan Diplomasi

Hal tersebut menjadi salah satu kebijakan yang terelisasi dari usulan-usalan para guru honorer di PPPK 2021 kemarin.

Harapannya dengan kebijakan baru ini membuat para guru honorer bisa diperhitungkan untuk diangkat menjadi guru PPPK 2022.

Ketua Umum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono, mengungkapkan syukur dan memberi apresiasi terkait keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.

Baca Juga: iPhone SE 3 Rilis Maret 2022, Berapa Harga Pasarannya? Simak Prediksinya Berkut Ini

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x