Bharada E Ngaku Dapat Ancaman dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Benarkah Akan Ada Pelaku Lain?

- 4 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut bahwa Bharada E mendapat ancaman dalam kasus ini.

“Ya, Bharada E ada menyampaikan sesuatu hal menurut dia akan mengancam dia, tapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” ujar Edwin saat ditemui awak media.

Di samping itu, kini kabarnya Irjen Ferdy Sambo juga telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai tewasnya Brigadir J.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah