Bharada E Ngaku Dapat Ancaman dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Benarkah Akan Ada Pelaku Lain?

- 4 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

Selain itu ia juga dijerat juncto pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Kini Bharada E kabarnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut, dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E sekarang ada di Dittipidum, setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka (dalam kasus Brigadir J) dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sebut Andi Rian di Mabes Polri.

Baca Juga: Viral! Rumah Sakit Di Jombang Lakukan Pemotongan Kepala Bayi Saat Persalinan Demi Selamatkan Sang Ibu!

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Brigadir J angkat bicara saat ditemui awak media di Jakarta.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meski demikian menurutnya penetapan Bharada E sebagai tersangka dinilai terlambat. Seharusnya sejak muncul kasus pembunuhan kepada Brigadir J, ia sudah harus dijadikan tersangka.

Kini pertanyaan yang muncul di benak publik adalah benarkah Bharada E adalah pelaku tunggal dalam kasus tewasnya Brigadi J? Selain itu benarkah dirinya mendapat ancaman?

Baca Juga: Harga Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Naik! Ini Daftar Harga Terbarunya dari Pertamina

Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ada kemungkinan pihaknya mengungkap pelaku lain di balik tewasnya Brigadir J.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah