Bharada E Ngaku Dapat Ancaman dalam Kasus Penembakan Brigadir J? Benarkah Akan Ada Pelaku Lain?

- 4 Agustus 2022, 18:52 WIB
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP, dalam kasus penembakan Brigadir J /Twitter @EsTeh_28/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Bharada E kini resmi menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Ia disebut pula mendapat ancaman, apa itu?

Selain itu di balik Bharada E jadi tersangka, benarkah akan ada pelaku lain selain dirinya di kasus tewasnya Brigadir J?

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi pada 3 Agustus 2022.

Bharada E jadi tersangka setelah diperiksa sebanyak 42 saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Terhadap Kasus Beras Bansos Dikubur di Depok

Disebutkan juga bahwa Bharada E jadi tersangka setelah penyidik dari kepolisian mendapatkan penemuan awal yang cukup kuat untuk menetapkannya sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Bharada E dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang mana ia berpotensi dipenjara selama lima tahun lamanya.

"Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas," tutur Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian pada Rabu, 3 Agustus 2022.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP," sambung Andi Rian.

Baca Juga: Komitmen Kominfo Berantas Perjudian Online, 15 Game Online  Diblokir!

Perlu diketahui bahwa bunyi pasal 338 KUHP ialah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Selain itu ia juga dijerat juncto pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).

Kini Bharada E kabarnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut, dengan statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Bharada E sekarang ada di Dittipidum, setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka (dalam kasus Brigadir J) dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sebut Andi Rian di Mabes Polri.

Baca Juga: Viral! Rumah Sakit Di Jombang Lakukan Pemotongan Kepala Bayi Saat Persalinan Demi Selamatkan Sang Ibu!

Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Brigadir J angkat bicara saat ditemui awak media di Jakarta.

Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meski demikian menurutnya penetapan Bharada E sebagai tersangka dinilai terlambat. Seharusnya sejak muncul kasus pembunuhan kepada Brigadir J, ia sudah harus dijadikan tersangka.

Kini pertanyaan yang muncul di benak publik adalah benarkah Bharada E adalah pelaku tunggal dalam kasus tewasnya Brigadi J? Selain itu benarkah dirinya mendapat ancaman?

Baca Juga: Harga Pertamax Turbo hingga Pertamina Dex Naik! Ini Daftar Harga Terbarunya dari Pertamina

Tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ada kemungkinan pihaknya mengungkap pelaku lain di balik tewasnya Brigadir J.

Sementara itu Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut bahwa Bharada E mendapat ancaman dalam kasus ini.

“Ya, Bharada E ada menyampaikan sesuatu hal menurut dia akan mengancam dia, tapi mohon maaf belum bisa kami sampaikan,” ujar Edwin saat ditemui awak media.

Di samping itu, kini kabarnya Irjen Ferdy Sambo juga telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai tewasnya Brigadir J.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x