Menarik! Ini Penjelesan Kepolisian dan Komnas HAM saat Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadi

- 4 Agustus 2022, 13:51 WIB
Bharada Eliezer Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir Joshua. Nampak Bharada E (kiri) dalam pengawalan petugas
Bharada Eliezer Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Pasca Ditetapkan sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir Joshua. Nampak Bharada E (kiri) dalam pengawalan petugas /Nur Aliem Halvaima /Foto dok : MPI / POSJAKUT /

INFOSEMARANGRAYA.COM – Telah resmi, Bharade E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E diamankan oleh pihak kepolisian. Awalnya Bharada E dalam kasus Brigadir J ditetapkan sebagai saksi, kini sudah naik statusnya menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Barestkrim Polri memberi pernyataan terkait kasus Bharada E dan Brigadir J ini.

Baca Juga: Diajak Kolaborasi di Piala Dunia 2022, BTS Cuma Jadi “Alat Buat FIFA?

"Bharada E sekarang ada di Dittipidum, setelah ditetapkan tersangka tentu dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka (dalam kasus Brigadir J) dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Brigjen Andi Rian.

Dengan ditetapkannya Bharada E sebagia tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J, kasus dari tewasnya Brigadir J akan terus didalami.

Pemeriksaan lebih lanjut akan terus dilaksanakan oleh Kepolisian terkait kasus pembunuhan Bharada E kepada Brigadir J.

Baca Juga: Profil Titus Bonai, Penyerang Anyar PSIS Semarang yang Sempat Berjaya Bersama Timnas Indonesia U-23

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J, Bharada E diancam dengan hukuman penjara selaman 15 tahun.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah