Kominfo Gagal Blokir Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook! Benarkah Sudah Terdaftar Resmi di PSE?

- 20 Juli 2022, 17:34 WIB
Meta hingga Google batal diblokir oleh Kominfo
Meta hingga Google batal diblokir oleh Kominfo /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebelumnya banyak beredar soal Kominfo yang secara tegas akan melakukan blokir pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) termasuk didalamnya Google, WhatsApp,Instagram hingga Facebook namun ternyata upaya blokir tersebut gagal dilakukan.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing tak terkecuali Google, WhatsApp,Instagram hingga Facebook wajib melakukan pendaftaran PSE sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Adapun batas akhir waktu pendaftaran yang dilontarkan oleh Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022 di hari ini.

Namun diketahui beberapa hari jelang tengat waktu yang ditetapkan, PSE berskala besar seperti Google, WhatsApp, Instagram hingga Facebook belum juga mendaftarkan diri secara resmi dalam PSE Kominfo.

Baca Juga: Apakah Kominfo Akan Blokir PUBG dan Mobile Legendss Terkait Pendaftaran PSE? Simak Artikel Berikut Ini!

Oleh karena itu banyak spekulasi beredar bahwa Google, WhatsApp,Instagram hingga Facebook akan mendapatkan sanksi dari Kominfo mulai dari sanksi administratif sampai tindak blokir.

Namun diketahui jelang H-1 sebelum batas akhir melakukan pendaftaran PSE, aplikasi di bawah payung Meta seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook akhirnya melakukan pendaftaran pada Selasa, 19 Juli 2022.

Hal itu tentu membuat Kominfo gagal blokir WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Dapat dilihat melalui situs resmi pse.kominfo.go.id, WhatsApp, Instagram, dan Google masuk dalam kategori PSE Asing yang sudah resmi.

WhatsApp, Facebook dan Instagram sama-sama telah terdaftar secara resmi di PSE Kominfo dengan nama perusahaan Facebook Singapore Pte. Ltd.

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir PSE yang Tak Melakukan Pendaftaran, Apakah WhatsApp, Instagram, Facebook Termasuk?

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x