INFOSEMARANGRAYA.COM - Sebelum diblokir, Kominfo akan tempuh beberapa langkah bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran.
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia digemparkan dengan rencana Kominfo untuk diblokir beberapa aplikasi lantaran tidak melakukan pendaftaran.
Hal ini berdasarkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE untuk melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Sektor yang Terancam Diblokir Oleh Kominfo!
Rencana pemblokiran tersebut mebuat heboh masyarakat Indonesia, tak tanggung-tanggung Kominfo akan memblokir aplikasi yang sering digunakan sehari-hari oleh masyarakat seperti WhatsApp, Google, Instagram, dan Twitter.
Tentunya hal ini membuat bingung bagi masyarakat, lantaran aplikasi tersebut sangat menunjang kehidupan masyarakat.
Namun, sebelum diblokir, Kominfo akan tempuh beberapa langkah bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Apakah Ancaman Kominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Akan Dilakukan? Simak di Sini Penjelasannya!
Langkah-langkah yang akan Kominfo tempuh yakni: