Beberapa Keanehan Pada Google dan WhatsApp Dalam Daftar PSE Kominfo, Ternyata Belum Terdaftar Secara Resmi?

- 20 Juli 2022, 08:21 WIB
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini
Ilustrasi - Mengenal PSE dan Alasan Mengapa Kominfo Memblokir Aplikasi, Cek yang Sudah Mendaftar Disini /Magnus Mueller/Pexels

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kabar melegakan datang dari aplikasi yang paling banyak digunakan, Google dan WhatsApp.

Pasalnya Google dan WhatsApp telah resmi terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dipunyai oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sebelumnya, Google dan WhatsApp merupakan salah dua dari sekian aplikasi yang masuk ke dalam daftar blokir Kominfo.

Baca Juga: Akan Diblokir Kominfo Hari Ini, Akhirnya Google dan WhatsApp Terdaftar Dalam PSE

Kedua aplikasi tersebut diketahui masuk daftar blokir Kominfo karena tak terdaftar sebagai PSE.

Kominfo sendiri telah memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 kepada para platform digital yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan diri ke dalam PSE.

Apabila belum juga terdaftar dalam PSE Kominfo hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka aplikasi tersebut akan dianggap illegal dan akan diblokir.

Baca Juga: Sebelum Diblokir, Kominfo Akan Tempuh Beberapa Langkah Bagi PSE yang Tidak Melakukan Pendaftaran

Google dan WhatsApp sendiri sudah terdaftar sebagai PSE Kominfo sejak 18 Juli 2022 lalu.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x