Kominfo Akan Blokir PSE yang Tak Melakukan Pendaftaran, Apakah WhatsApp, Instagram, Facebook Termasuk?

- 20 Juli 2022, 15:17 WIB
Logo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir.
Logo aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook, PSE Kominfo, WhatsApp, Instagram dan Facebook tak jadi di blokir. /Pixabay/LoboStudioHamburg"

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kominfo akan blokir PSE yang tak melakukan pendaftaran, apakah Whatsapp, Instagram, Facebook termasuk?

Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kabar Kominfo yang akan melakukan blokir terhadap aplikasi yang tidak melakukan pendaftaran seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook.

Tentunya kabar tersebut menuai perdebatan, hal ini lantaran aplikasi WhatsApp, Instagram, dan Facebook merupakan aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Jelang Batas Akhir Pemblokiran dari Kominfo, Ada Keanehan dari Pendaftaran Google dan WhatsApp

Selain itu, WhatsApp, Instagram dan Facebook merupakan aplikasi yang membantu masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Kominfo akan memblokir aplikasi apabila PSE lingkup privat tidak melakukan pendaftaran.

Hal ini bertujuan untuk melakukan pendataan PSE lingkup privat yang beroperasi di Indonesia.

Sebelum melakukan pemblokiran, Kominfo akan menempuh beberapa langkah terlebih dahulu yakni sanksi teguran tertulis, yang akan diberikan ketika PSE lingkup privat tidak melakukan pendaftaran sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: Beberapa Keanehan Pada Google dan WhatsApp Dalam Daftar PSE Kominfo, Ternyata Belum Terdaftar Secara Resmi?

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x