Apakah Ancaman Kominfo Blokir Sejumlah Aplikasi Akan Dilakukan? Simak di Sini Penjelasannya!

- 19 Juli 2022, 18:43 WIB
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE.
kominfo akan blokir WhatsApp dan Instagram jika tidak segera mendaftarkan PSE. /Kominfo/

INFOSEMARANGRAYA.COM – Baru-baru ini Kominfo memberikan informasi mengejutkan pada publik terkait rencana pemblokiran sejumlah aplikasi yang belum mendaftarkan PSE.

Rencananya pemblokiran ini akan dilakukan pada tanggal 20 Juli 2022. Artinya hari ini adalah H-1 mendekati tenggat waktu pemblokiran.

Namun, apakah ancaman Kominfo untuk blokir sejumlah aplikasi seperti WhatsApp, Instagram, dan yang lainnya akan dilakukan? Simak penjelasannya di sini.

Baca Juga: Terkuak, Ini Alasan Kominfo Blokir Instagram, WhatsApp dan Google

Tujuan semua PSE wajib mendaftar dijelaskan Kominfo karena aktivitas ekonomi yang dilakukan Indonesia tidak hanya di ruang fisik, tetapi juga di ruang digital.

Mengingat bahwa ruang digital tidak memiliki batasan, Kominfo membuat regulasi pendaftaran ini agar semua pelaku usaha di ruang digital yang menargetkan Indonesia sebagai market dapat terdata.

Pendaftaran ini juga dilakukan untuk mendata layanan apa yang diberikan, bagaimana jika nantinya ada masalah, lalu pedomannya juga harus menggunakan bahasa Indonesia supaya masyarakat Indonesia mengerti, serta hal lainnya yang perlu dipatuhi.

Baca Juga: Game Mobile Legends hingga PUBG Terancam Diblokir Kominfo? Apa Alasannya? Simak Informasi Berikut

Melalui konferensi pers yang ditayangkan di laman YouTube Kemkominfo TV, Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo, menjelaskan bahwa Kominfo akan bersikap tegas terhadap hal ini.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x